Advertorial
Bapenda Pekanbaru Permudah Pelayanan Pajak Via Smart Tax
PEKANBARU-Pembangunan daerah merupakan salah satu rangkaian dasar untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah.
Pembangunan daerah juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah, telah muncul undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam rangka perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan. Hal ini guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat. Pada gilirannya, hal itu kan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah.
Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal. Dalam desentralisasi fiskal itu, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.
Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) dan pengetahuan (knowledge) yang baru.
Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengadopsi pengetahuan baru tersebut. Bapenda membuat inovasi dengan menciptakan aplikasi yang dinamakan Smart Tax Pekanbaru. Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui Playstore.
"Aplikasi ini menyediakan layanan pajak yang merupakan gabungan dari semua layanan publik. Sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (7/4/2022).
Aplikasi Smart Tax adalah sebuah aplikasi mobile yang dibuat oleh Bapenda untuk masyarakat Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya. Agar, pelaporan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore untuk versi Android. Aplikasi ini sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS.
Dalam aplikasi Smart Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah.
Salah satu contohnya, WP dapat melakukan pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya, melihat tagihan, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. WP juga dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru empat pajak yang dapat dilaporkan yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir).
WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak. WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam tahap pengembangan).
Ami, sapaan akrabnya, mencontohkan cara pendaftaran PBB. Saat mengakses aplikasi Smart Tax Pekanbaru, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB.
WP akan diarahkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya. Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol pendaftaran.
Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB. Kemudian, wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk diunggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa KTP, surat tanah, surat keterangan pindah, SPPT dan lainnya. Setelah proses validasi selesai, WP akan mendapat notifikasi melalui email dan SMS yang berisi kode bayar.
WP dapat membayar pajak ke beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda di antaranya, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB), dan Bank Riau Kepri (BRK). WP juga akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda seperti Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia, dan Traveloka.
Untuk diketahui Bapenda Pekanbaru resmi menggunakan aplikasi Smart Tax pada 8 Oktober 2021. Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk digitalisasi dalam pembayaran sebelas pajak.
Pelaporan, pendaftaran, dan pembayaran pajak hingga pencetakan bukti pelunasan pajak langsung bisa dilakukan melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru dari telepon seluler berbasis Android. Diharapkan, digitalisasi pajak seperti ini bisa berlangsung di seluruh negeri ini.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus saat itu menyampaikan, Bapenda harus memanfaatkan potensi yang ada di sekitar daerah masing-masing dan memberikan kemudahan dalam pelayanan. Sehingga, Bapenda bisa mendapatkan pendapatan. (Advertorial)
Editor :Tim NP
Source : Dinas Kominfo Pekanbaru