Di Sebuah Pesta, Pemuda Ini Tikam Temannya Hingga Meninggal Dunia Karena Tak Terima Dituduh Pemalak
Korbannya Ari Kurniawan (24 tahun), warga Lingkungan III kelurahan setempat, meninggal dunia setelah ditikam menggunakan sebilah pisau oleh RSM (18), warga kelurahan yang sama.
Penikaman bermula ketika pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara pesta di rumah salah seorang warga Manembo-nembo Atas Lingkungan VDi tengah-tengah acara, keduanya terlibat perselisihan.
Hal ini dipicu karena korban dan teman-temannya menuduh pelaku sering melakukan pemalakan (meminta uang secara paksa).
Tak terima dengan tuduhan tersebut, pelaku lalu mengambil sebilah pisau yang disimpan di bawah pengeras suara. Pelaku kemudian mengejar korban dan teman-temannya.
Begitu tertangkap, korban langsung ditikam tepat dipinggangnya. Korban terjatuh dan meninggal dunua di lokasi kejadian sedangkan pelaku melarikan diri.Polsek Matuari, yang menerima laporan kejadian, segera mendatangi TKP.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.Pelaku berhasil ditangkap ketika sedang tidur di sofa di ruang tamu rumahnya, sekitar pukul 10.50 WITA. Saat ditangkap, Polisi mendapati bercak darah di baju pelaku.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan mengatakan pisau yang digunakan untuk menikam korban, ia simpan di lemari baju. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Matuari untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa menjelaskan, pelaku sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Matuari dengan status tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Idris Musa.
[Humas Polda Sulut]