Penggrebekan tempat penyulingan minuman keras lokal jenis cap tikus yang dibuat dengan bahan dasar gula pasir dan fermipan kali ini didapati di jalan rinjani RT. 01 RW.04 Kelurahan Makbalim Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong Papua Barat, penggerebekan dilakukan setelah memperoleh infomasi dari Nuriadi - pemilik rumah tempat pembuatan Miras yang disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Makbalim.
Kapolsek Salawati, AKP Dayat mengatakan, Nuriadi pemilik rumah baru saja tiba dari manokwari dan mengecek rumah yang disewakan kepada tersangka, namun dirinya merasa sangat kesal setelah melihat didalam rumah yang disewakan dipergunakan untuk melakukan aktivitas penyulingan miras jenis cap tikus, oleh karena itu Nuriadi langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Saat melihat rumahnya dibuat tempat penyulingan cap tikus, tidak senang dan kesal karena rumahnya di jadikan tempat prnyulingan Cap Tikus dan akhirnya pemilik rumah melaporkan ke bhabinkamtibmas, dan kami tindak lanjuti, adapun penanganan TKP rumah yang dipakai tempat pembuatan miras sudah berjalan sekitar 2 bulan yang lalu dan tidak lagi produksi selama 1 bulan dikarenakan barang bukti tersebut tersimpan rapi didalam gudang (kamar,red)," jelas AKP Dayat, Kamis (27/4/2017).
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil menyita drum 200 liter sebanyak 24 unit,Kompor hook sebanyak 8 unit, Jerigen 25 liter sebanyak 26 buah, Panci sebanyak 8 buah, Pipa sulingan 1,5 meter sebanyak 8 batang, Pipa sulingan 5/8 sebanyak 16 batang, dan Minyak tanah sebanyak 75 liter. (rri)