Hadapi Ancaman Terorisme, Pemerintah Diminta Tidak Panik
Jakarta- Pakar Terorisme Al-Haidar mengatakan, pemerintah tidak perlu panik dalam menghadapi ancaman terorisme. Dalam menghadapi terorisme, pemerintah dapat mempergunakan perangkat hukum yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum rampung.
“Masih bisa menggunakan KUHP dan peraturan lama yang ada. Pemerintah terlalu panik kalau ada sesuatu dan bilang perlu payung hukum, perlu ini, perlu itu. Ini kan perlu kehati-hatian agar UU yang dihasilkan oleh DPR menjadi bagus. Jangan sampai seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” kata Al-Haidar dalam perbincangan dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (30/8/2017).
Ia memahami, belum rampungnya pembahasan RUU Undan-Undang tentang Terorisme karena DPR mengedepankan sikap kehati-hatian agar muatannya lebih baik. Selain itu, banyak RUU yang harus dibahas oleh DPR sehingga harus bersabar menunggu RUU Terorisme disahkan.
Kendati demikian, Al-Haidar menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Terorisme sangat penting dan mendesak karena pembahasannya sudah berjalan lama.
"Ini sangat urgen. Perkembangan dunia terorisme sudah merambah banyak hal. Secara teoritik, tadinya terstruktur, sekarang ada yang tidak terstruktur. Awalnya berafiliasi kepada Al-Qaidah, sekarang ke ISIS. Itu memerlukan respon yang segera,” jelasnya. (np/rri)
Editor :Tim NP