Mantan Ajudan Gubri Ajukan Bukti Baru
Mantan ajudan Gubri di era Rusli Zainal, Said Faisal menjalani sidang Peninjauan Kembali atau PK. Ia menghadirkan bukti baru
PEKANBARU - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan ajudan eks Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Senin (26/10/15) pagi digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan agenda Nouvum (pemnyampaiaan bukti baru) oleh Said Faisal selaku pemohon.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuzaida SH tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Faisal menyampaikan dan mengajukan bukti bukti baru yang menyangkal bukti dalam perkara keterangan palsu pada kesaksian perkara korupsi suap PON Riau tahun 2014 lalu, yang menjerat dirinya.
Setelah menyampaikan nouvum pertama. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa KPK, selaku termohin untuk menanggapi Nouvum pemohon tersebut, yang akan disampaikan pada sidang berikutnya tanggan 11 November 2015 mendatang.
Seperti diketahui, Said Faisal sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 7 Juli 2014 lalu. Mantan ajudan Rusli itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta.
Vonis hukuman tersebut dijatuhkan kepada dirinya. Atas tindakannya memberikan keterangan palsu dan membantu menerima suap Rp 500 juta untuk Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri).
Menurut majelis hakim yang diketuai, I Ketut Suarta SH pada sidang 2014 lalu. Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.
Selain itu, Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Said Faisal bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberi contoh yang buruk sebagai pegawai negeri sipil (PNS). (riauterkini.com)
Editor :Tim NP