Polda Metro Jaya Tetapkan Pemilik Website nikahsirri.com Sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pemilik website nikahsirri.com dan menetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.
“Iya sudah tersangka, kan dia yang buat akun,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (24-9-2017).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Aris ditangkap di kontrakannya di Jalan Manggis, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur.
Beberapa alat bukti juga diamankan polisi dari rumah Aris.Sedangkan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penangkapan berdasarkan patroli cyber dan hasil penyelidikan Subdit Cybercrime Ditres Krimsus Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2017 telah menemukan situs “nikahsirri.com” yang berisikan konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali.
“Pada Minggu (24-09- 2017) sekira pukul 02.30 WIB tersangka dilakukan penangkapan, dan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik Website “nikahsirri.com” yang mengandung unsur pornografi dan exploitasi anak dan wanita,” tutur Kombes Pol Argo.
[Tribratanews]
Editor :Tim NP