Gunakan Rompi Orange
Setya Novanto Resmi Dibawa ke Rutan KPK
Ketua DPR yang juga tersangka pengadaan E-KTP Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam. Setya Novanto resmi dipindahkan ke rutan KPK malam ini. (Grandyos Zafna/detikcom)
JAKARTA (nusapos.com)- Setya Novanto tersangka kasus korupsi eKTP akhirnya resmi dibawa ke Rutan KPK untuk ditahan.
Pantauan detikcom, mobil yang membawa Setya Novanto tampak meninggalkan RSCM Kencana, Jakarta Pusat, pukul 23.26 WIB, Minggu 19 November 2017. Dia dibawa dengan penjagaan ketat. Novanto tampak dinaikkan dengan kursi roda. Wajahnya tampak ditutupi kertas.
Pihak RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menyatakan Setya Novanto tidak perlu rawat inap lagi. Karena itu, Novanto sudah bisa diperiksa.
Rabu 15 November 2017 malam lalu, tim KPK menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Namun, keberadaan tim KPK selama berjam-jam itu tak berhasil menemui Novanto. Tim KPK pun pulang tanpa membawa Novanto.
KPK kemudian menyatakan masih mencari Setya Novanto. KPK pun menerbitkan surat penangkapan atas Setya Novanto.
"Jadi yang baru diterbitkan surat perintah penangkapan atas SN," kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2017 pukul 00.30 WIB.
Keberadaan Novanto pun menjadi misterius. Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu KPK untuk mencari Setnov.
Alih-alih ditangkap oleh KPK, kehadiran Novanto di ruang publik justru mengejutkan. Novanto disebut mengalami kecelakaan di kawasan Jl Permata Hijau, Jakarta Selatan dan kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Hingga Jumat 17 November 2017 dini hari, Novanto diketahui masih dirawat di Lantai 3 RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan tersebut. Tim KPK juga sudah menyambangi rumah sakit tersebut.
Namun KPK menyebut ada pihak yang tidak kooperatif ketika tim penyidik mendatangi RS Medika Permata Hijau. KPK pun berharap manajemen RS tidak mempersulit kinerja penyidik.
Lalu, KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto pada Jumat malam 17 November 2017. Namun penahanannya dibantarkan ke RSCM, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 17 November 2017.
Editor :Tim NP
Source : detik