Edarkan Sabu-Sabu, Honorer PLN Pasir Pengaraian Diringkus Polisi
ROKAN HULU(nusapos.com)-Seorang tenaga honor PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Pasir Pengaraian berinisial SY harus mendekam di sel tahanan pasca diringkus Polisi saat akan lakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pria kelahiran Kabupaten Bengkalis 32 tahun silam ini diringkus aparat Polsek Ujung Batu saat akan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Kantor Bank Riau-Kepri Ujung batu, Sabtu (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan, SY ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / I / 2018 / Riau / Res Rohul / Sek. Ujung Batu, tanggal 06 Januari 2018.
Penangkapan SY berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di belakang Bank Riau-Kepri Ujungbatu yanh diterima Kapolsek Ujung Batu Kompol K. Ritonga, SIK, Sabtu (6/1) sekitar pukul 14. 00 WIB.
Kemudian, guna memastikan informasi itu, Kompol K. Ritonga memerintahkan anggota Unit Reskrim lakukan penyelidikan di lokasi. Sesampai di lokasi, anggota Polisi lakukan pengintaian. Setelah menunggu beberap menit, datang dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Revo BM 6815 UZ.
"Salah seorang diantaranya (SY) turun dari motor, dari gelagatnya terlihat sedang menunggu seseorang. Selanjutnya, ketika akan didekati oleh anggota, SY berupaya kabur dan membuang sesuatu dari saku celananya, kemudian dikejar dan berhasil ditangkap,"kata Ipda Suheri, Ahad (7/1).
Setelah diperiksa dari kantong celana SY, Polisi sita satu kotak permen Pagoda dan di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu, masing-masing seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu. SY pun diringkus.
Melihat SY diringkus Polisi, rekannya yang masih duduk di atas sepeda motor Honda Revo itu pun kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Sempat dilakukan pengejaran oleh Polisi, namun tidak berhasil ditangkap.
"Temannya itu sudah kita kantongi namanya dan kita tetapkan DPO Polres Rohul,"ungkap Ipda Suheri.
Kemudian, terhadap SY dilakukan interogasi, dan ia mengakui dua paket sabu itu akan dijualnya kepada seseorang. Bukan hanya itu, SY juga mengaku bahwa barang haram itu dia peroleh sari seseorang berinisial Cim di Jalan Setia Budi Ujungbatu Timur.
Mendengar nyanyian SY, anggota Polsek Ujung Batu langsung melakukan pengejaran terhadap Cim. Sesampai di kontrakannya di Jalan Setia Budi, Ujungbatu, yang dimaksud tidak ada di rumah, kemudian Polisi lakukan penggeledahan seisi rumah.
"Polisi hanya temukan alat hisap sabu dan plastik bening. Terhadap SY dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Ujung Batu guna pengembangan lebih lanjut,"tutup Ipda Suheri.
Editor :Tim NP
Source : -