HUKRIM
Ketua PWI Riau: Setiap Pemberitaan Wajib Di Saring dan Cover Both Side
Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang menjadi saksi ahli di PN Pekanbaru, Senin (1/10/218)
PEKANBARU(NUSAPOS.COM)--Sidang lanjutan dugaan pencemaraan nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan terdakwa Toro, kembali di gelar di PN Pekanbaru. Kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dalam bidang jurnalistik, Senin (01/10/2018) siang.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Zulmansyah Sakedang selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau. Zulmansyah dalam pandangannya di hadapan dewan hakim yang di ketuai Yudi Silaen menjelaskan secara gamblang jika seorang wartawan yang profesional itu wajib melakukan ''Cover Both Side'' dalam melakukan peliputan.
Artinya Semua pihak yang terlibat dalam sebuah kejadian yang hendak di beritakan harus di konfirmasi dan tidak dilakukan pemberitaan yang berulang-ulang. Jika hendak di ulang atau di Follow Up tentu harus menggunakan narasumber baru yang tentunya orang berkompeten.
''Wajib bagi wartawan yang profesional melakukan cover both side terhadap berita yang hendak di terbitkan. Semua harus di konfirmasi, tidak bisa tidak. Juga tidak melakukan berita itu berulang-ulang. Semua itu sudah tertuang di Kode etik yang diamanah kan oleh undang-undang pers,'' ujar Direktur Harian Riau Pos ini.
Zulmansyah juga menjelaskan jika berita yang hendak diterbitkan juga harus melalui tahapan penyaringan di lembaga berita dalam perusahaan pers. Contohnya pemberitaan yang di buat seorang wartawan sebelum terbit wajib di periksa oleh koordinator liputan lalu di periksa oleh Redaktur hingga ke Pemimpin Redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan.
'' Berita juga wajib di saring oleh Koordinator liputan, Redaktur hingga Pemimpin Redaksi sebelum di terbitkan,'' sambung mantan Pemimpin Redaksi harian Pekanbaru MX ini lagi.
Mantan Pemimpin Redaksi harian pagi Riau Pos ini juga mengatakan jika ada terjadi sengketa pemberitaan yang berujung jatuhnya rekomendasi Dewan Pers, rekomendasi itu wajib dilaksanakan oleh perusahaan media itu. Jika itu tidak diindahkan, sah-sah saja jika si korban pemberitaan melakukan pelaporan ke pihak berwajib.
'' Rekomendasi Dewan Pers itu wajib dilakukan perusahaan media jika terjadi sengketa pemberitaan. Dan si korban pemberitaan juga punya hak untuk melaporkan ke pihak berwajib,'' pungkasnya.(rls)
Editor :Yudi Waldi
Source : -