Bareskrim Polri Tahan 20 Orang Dari 23 Tersangka Kasus Vaksin Palsu
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menahan 20 orang dari 23 tersangka kasus vaksin palsu.
”Ada 20 orang tersangka yang kami tahan, yang 3 masih belum,” tegas Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18-07-2016).
Brigjen Agung menjelaskan, ada tiga tersangka yang belum dilakukan penahanan. Haltersebut dilakukan karena alasan kemanusian, lantaran mereka bukan aktor utama dan juga memiliki anak kecil yang tidak bisa ditinggalkan.
”Tiga orang itu punya anak kecil, jadi alasan kemanusiaan sehingga polisi belum menahannya,” tutur Brigjen Agung.
Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing:
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktek di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan).
(NP/tribatranews)
Editor :Tim NP