BERPOTENSI PENYEBARAN COVID-19
Pemko Pekanbaru Imbau Masyarakat Tidak ke Luar Kota Saat Libur Akhir Tahun 2020
PEKANBARU, NUSAPOS - Dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah kota sebelumnya mengeluarkanPeraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Aturan tersebut mencakup penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus coronapenyebab Covid-19 serta sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau agar masyarakat tidak keluar daerah saat libur panjang akhir tahun 2020. Imbauan ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada penghujung tahun.
"Kita juga imbauan untuk hindari kerumuman karena berpotensi penyebaran Covid-19," ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (5/11/2020).
Momen liburan mengkhawatirkan karena masyarakat bakal memadati tempat wisata. Ada juga masyarakat yang datang dari luar daerah.
Kondisi ini menjadi potensi penyebaran Covid-19. Pemerintah kota mengaku sudah melakukan langkah antisipasi dengan imbauan larangan ke luar kota.
Jamil menyebut pemerintah kota juga meningkatkan fasilitas di layanan kesehatan. Mereka mengawalinya dengan menambah kapasitas RSD Madani.
RSD Madani nantinya bisa menampung hingga 78 pasien. Saat ini baru bisa menampung 39 pasien.
Pihaknya juga sudah menyiapkan Rusunawa Rejosari sebagai fasilitas khusus karantina pasien tanpa gejala. (Adv/Kominfo)
Editor :Tim NP
Source : Adv/Kominfo