Penggunaan BOS di sekolah
Penggunaan BOS di sekolah
Info Pendidikan Indonesia - Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berikut adalah 11 komponen penggunaan BOS pada SD dan SMP :
1. Pengembangan Perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
5. Pengelolaan Sekolah.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa.
8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah.
9. Pembayaran Honor.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
11. Biaya Lainnya.
Seperti yang tertulis pada Juknis Penggunaan Dana BOS Terbaru Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 pada point Pembayaran Honor halaman 52 sampai dengan halaman 53. Pada keterangan menjelaskan bahwa: Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima. Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan. Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1 wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. Demikian sedikit ulasan mengenai Juknis penggunaan dana BOS tahun 2017.(np/Agung)