DPRD Pelalawan Sahkan 15 BAB Peraturan Tatib Terbaru
PELALAWAN- Selasa siang (16/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suprianto menggelar Sidang Paripurna pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2018. Pengesahan Peraturan Tata tertib DPRD Pelalawan terbaru sebanyak 15 BAB dari perubahan 14 BAB Peraturan Tatib sebelumnya hasil Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan.
Kerua Pansus Tatib Baru DPRD Pelalawan sedang bacakan laporan pansus didepan peserta sidang paripurna Dewan
Ketua Pansus Tatib Baru DPRD Pelalawan serahkan Draf Rancangan Peraturan Tatib baru kepada Wakil Ketua DPRD Pelalawan usai dibacakan depan peserta sidang paripurna dewan.
Ketua Pansus Tatib terbaru Abdul Muzakir usai bacalan laporan tatib baru didepan peserta paripurna langsung serahkan draf rancangan Peraturan Tatib baru kepada wakil Ketua DPRD Pelalawan
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Suprianto yang didampingi Wakil Katua DPRD Pelalawan Indra Kampe dan Wakil Bupati Pelalawan Drs Zardewan MM saat memimpin acara sidang paripurna pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Pelalawan 2018 secara internal tanpa mengundang instansi lain dilingkup Pemkab Pelalawan menyatakan bahwa jumlah kehadiran para anggota dewan telah memenuhi quarum sehingga dia langsung mempersilahkan Ketua Pansus Tatib Muzakir untuk membacakan hasil laporannya dihadapan peserta sidang paripurna.
Ketua Pansus Tatib DPRD Pelalawan Abdul Muzakir pun langsung melaporkan hasil Pembahasan Pasus Tatib DPRD Pelalawan diacara sidang paripurna Dewan diruang sidang paripurna di Gedung kantor DPRD Pelalawan, yang dihadiri 26 anggota dewan yang mengatakan bahwa untuk melaporkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap rancangan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah diamanatkan undang-undang sehingga sebagaimana kiita ketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016, pasal 128 ayat 4 maka sebelum ini telah lakukan kegiatan pembahasannya yaitu:
1. Penyampaian laporan dari masing-masing pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, penyampaian pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3; dan
2. Permintaan persetujuan dari para anggota dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Kemudian Kata Muzakir menyebutkan bahwa terkait sistematika pelaporannya sendiri terdiri dari lima bab yakni pendahuluan, waktu dan tempat, tujuan dan kesimpulan. Khusus untuk BAB pendahuluan berisi sejumlah dasar hukum atau pijakan hukumnya, diantaranya:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Undang-UNdang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rikan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran negara tahun 1999 nomor 181, tambahan lembaran negara nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 53 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 107, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4880).
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578).
4. Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 246, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5589).
5. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum daerah.
7. Keputusan Gubernur Riau Nomor: /KPTS.559/VIII/2004 tentang Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2009-2014 dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2014-2019.
8. Keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor : 10/KPTS-PIMP/DPRD/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pelalawan bulan Oktober 2018.
Begitu juga kata Abdul Muzakir menegaskan bahwa pembahasan pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap penyusunan rancangan peraturan Tata Tertib DPRD Pelalawan yang dilakukan Pansus adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dilaksanakan pada hari Senin (8/10/2018), dengan kegiatan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Untuk membahas dan menyempurnakan penyusunan rancangan peraturanTata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan atas terbitnya Peraturan Pemerintah NOmor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat menjadi pedoman pada peraturan tersebut sehingga DPRD Kabupaten Pelalawan telah membentuk Panitia Khusus dalam penyusunan Tata Tertib turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tersebut,"tutur Abdul Muzakir.
Ketika dilakukan penyusunan Tata Tertib tersebut diterangkan Ketua Pansus, panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan telah melaksanakan serangkaian kegiatan kunjungan kerja ke beberapa daerah, pembahasan dan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Dari hasil berbagai kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga panitia khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan telah menghasilkan penyusunan pembahasan rancangan peraturan Tata Tertib Dewan terbaru yang hasilnya sebagai berikut:
1. Dalam pembahasan lalu terdapat penambahan 1 (satu) BAB pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2018 yakni BAB tentang Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD yang memuat tentang acara resmi, tata tempat, tata upacara sehingga tata tertib DPRD yang awalnya terdiri dari 14 BAB yang kini menjadi 15 BAB.
2. Dalam setiap BAB itu sendiri terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan dari Tata Tertib DPRD sebelumnya. Adapun perubahan tersebut sebagai berikut:
A. Dalam hal terkait Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD, maka pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dilakukan paripurna pendapat antar fraksi.
B Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara mutatis dan mutandis.
C. Adanya penambahan tugas dan wewenang anggota DPRD yakni :
- Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakuka oleh Pemerintah daerah.
D. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib berkonsultasi dengan fraksi dan alat kelengkapan sebelum pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah.
E. Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
F. Pembentukan Panitia Khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi.
G. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan ketentuan 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (Lima puluh) orang paling banyak 15 (lima belas) orang.
H. Masa kerja Panitia Khusus :
- Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau
- Paling lama 6 (bulan) untuk tugas selain pembentukan Perda.
I. Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
J. Rapat paripurna terdiri atas :
- Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
- Rapat paripurna untuk pengumuman
K. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi Gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya, tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
Dari hasil laporan penyampaian penyusunan pembahasan rancangan peraturan Tata Tertib Dewan tersebut, maka dapat kesimpulannya adalah sebagai berikut:
1. Wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian, fraksi, kode etik, konsultasi DPRD, pelayanan atas pengaduan aspirasi masyarakat, ketentuan lain-lain.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dan Peraturan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Pelalawan Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan (Berita daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2016 Nomor 01), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian Abdul Muzakir selaku Ketua Pansus Tatib DPRD Pelalawan 2018 kepada media Nusapos.com saat dikonfirtmasi sebelum menghadiri acara sidang paripurna pengesahan Peraturana Tatib DPRD Pelalawan 2018 Selasa (16/10/2018), dikantor DPRD Pelalawan mengatakan bahwa perubahan Tata Tertib Dewan dari sebelumnya sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 adalah pada acara sidang paripurna dilakukan tidak ada lagi sidang paripurna istimewa dan yang ada hanya sidang paripurna pengambil keputusan dan pengumuman."Kalau pada tatatib sebelumnya,sidang paripurna dewan itu ada sidang paripurna istimewa dewan sedangkan pada tatib terbaru sesuai aturan terbaru tidak ada lagi sidang paripurna istimewa dan yang ada hanya sidang pengembil keputusan dan pengumuman,"tegas Ketua Pansus tatib DPRD Pelalawan 2018.
Sementara Nazarudin Arnazh anggota DPRD Pelalawan kepada media di Pangkalan Kerinci menyoroti kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada saetiap acara sidang paripurna digelar DPRD Pelalawan pada tatib terbaru ini maka wajib hadir bukan diwakilkan lagi pada Sekda atau pada Asisten."Bupati atau Wakil Bupati maka salah satunya wajib hadir mengikuti paripurna pada setiap agenda sidang paripurna untuk acara pengambilan keputusan nantinya.Selama ini,Bupati dan Wakil Bupati hanya sering diwakilkan saja pada sekda dan kedepan ini sesuai tatib baru itu maka tak bisa diwakilkan lagi dan harus dihadiri salah satu apakah Bupati atau Wakil Buapti nantinya," tegas Nazaruddin Arnazh.
Sebernarnya kata Nazarudin Arnazh menerangkan, terdapat Lima Poin item Perubahan Tatib dari lama pada tatib terbaru yaitu Pertama, adanya terjadi perubahan nama alat kelengkap Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang berubah menjadi badan pembuat peraturan daerah.Kedua, terjadinya perubahan komposisi kemitraan komisi I, II, dan III bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SkPD). Hal itu disebabkan karena terjadi perubahan nama, penggabungan, serta penarikan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Perda SKPD yang baru.Poin Ketiga, terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maka harus disampaikan dalam rapat paripurna dewan. Kalau sebelum ini, agenda sidang ini cukup dilakukan dalam rapat komisi gabungan saja.Keempat, begitu juga terkait KUA-PPAS, ketika dilakukan penandatangan nota kesepakatan antaran DPRD dan Pemkab maka harus dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan sama seperti penyerahannya.Kalau sebelum ini penandatangan Nota KUAPPAS nota cukup saat rapat gabungan.Dan poin kelima, mengatur tentang kehadiran kepala daerah dalam rapat paripurna. Kalau pada agenda tertentu, maka bupati dan wakil bupati wajib hadir keduanya,"tandas Nazaruddin Arnas.
Kabag sidang dan Risalah DPRD Pelalawan Erwarly kepada Nusapos.com saat ditemui diruangkerjanya kantor DPRD Pelalawan di Pangkalan Kerinci mengatakan bahwa pada sidang paripurna pengesahan [eraturan Tatib Baru Dewan kemarinitu sudah memenuhi Qorum karena sudah dihadiri 26 anggota dewan saat itu.Dalam Tatib baru ini sebut Kabag Sidang Risalah, dimasukan keprotokolan dewan karena keprotokolan menjadi penting dalam Tatib sebagai tambahan khusus karena protokol mengatur setiap kegiatan para anggota dewan seriap waktunya."Keprotokolan dewan dimasukan dalam Tatib karena keprotokolan menjadi penting dalam Tatib karena mengatur setiap kegiatan para anggota dewan,"ujarnya.
Begitu juga kata Erwarly, terkait masalah pergantian antar Waktu anggota Dewan jika tidak diusulkan oleh Pimpinan Dewan dan Bupati maka selama 7 hari bisa diusulkan langsung oleh pihak sekretariat Dewan untuk memproses PAW anggota dewan yang diusulkan tersebut. "Kalau ditatib dulu, PAW anggota dewan yang diusulkkan untuk diprosesnya harus mutlak dilakukan pimpinan dewan dan Bupati, ta[i ditataib sekarang PAW anggota dewan bisa diusulkan prosesnya langsung oleh Sekwan DPRD sendiri, "tegasnya.
Editor :Tim NP
Source : Parlementaria DPRD Pelalawan