Pemda Siak kurangi Jam Kerja Bagi ASN dan Honorer
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman. | Foto : Istimewa
SIAK - Memasuki Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak mengambil kebijakan dengan mengurangi/memangkas jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak .
Kebijakan tentang pengurangan jam kerja bagi ASN dan Honorer di lingkup Pemkab Siak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak Nomor: 800/BKPSDMD/2021/135 tentang jam kerja pegawai ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menjelaskan, Surat Edaran tentang jam kerja di Bulan Ramadhan 1442 H yang ditandatangani Bupati Siak mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB.
"Iya, Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN dan Honorer di lingkungan Pemkab Siak selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : 9 Tahun 2021 tertanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H bagi pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah," terang Sekda Arfan Usman, Selasa (13/4/2021) siang.
Lebih lanjut Arfan mengatakan, selama Ramadhan 1442 H jam kerja hari Senin hingga Kamis ASN dan Honorer masuk pukul 08:00 wib, istirahat pukul 12:00 wib hingga 13:00 wib, dan pulang pukul 15:00 wib. Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08:00 wib, istirahat pukul 11:00 wib hingga 14:00 wib dan pulang pukul 15:30 wib. -infotorial
Editor :Tim NP