Kemenag Rohul Tetapakan Harga Zakat Fitrah
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA
ROKAN HULU - Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Penyelenggara Syariah H Martillevi Saleh MA, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan besaran harga zakat fitrah tahun 1437 H/2016 M yang dibayarkan dengan uang, melalui Surat Edaran Nomor : Kd.04.10/5/BA.03.2/1507/2016 tanggal 14 Juni 2016 tentang pelaksanaan zakat fitrah.
Dikatakannya, salah satu kewajiban umat Islam pada bulan Ramadhan ini adalah membayar zakat fitrah, berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seberat 2,5 Kg beras setiap orang. Pembayaran zakat fitrah ini dapat juga dilakukan dengan uang seharga beras 2,5 Kg tersebut.
Untuk memudahkan bagi masyarakat, Kemenag Rohul telah melakukan pemantauan harga beras di beberapa pasar yang ada di Rohul, serta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan perdagangan Kab Rohul, akhirnya ditetapkan harga zakat fitrah dengan klasifikasi sebagai berikut :
Beras Kuku Balam seharga Rp 31.250 per zakat fitrah. Beras anak Daro dan Sokan : Rp 30.000 per zakat fitrah. Beras Mawar/Apel/CML : Rp 25.000 per zakat fitrah. Beras 64 dan Lokal : Rp 22.500 per zakat fitrah. Beras Bulog : Rp 20.000 per zakat fitrah.
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, mengatakan bahwa pembayaran zakat fitrah telah dapat dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat 1 Syawal menjelang Khatib naik mimbar menyampaikan khutbah hari raya.
Dikatakannya lagi, pada dasarnya zakat fitrah itu dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, hanya saja berdasarkan kebutuhan orang sekarang, tidak lagi melulu membutuhkan makanan pokok, tetapi memerlukan uang untuk membeli pakaian baru, beli daging untuk dimasak, dan lain sebagainya.
Menurutnya, ketika membayar zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari, tidak ada masalah lagi, sebab cukup dibayarkan 2,5 Kg beras. Tetapi berbeda halnya ketika zakat fitrah dibayarkan dengan uang, diperlukan patokan harga sesuai dengan harga pasar.
Kakan Kemenag Rohul mengharapkan agar pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada masing-masing masjid melaporkan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kepala KUA setempat, selanjutnya KUA melaporkan kepada Kakan Kemenag Rohul.(fr/ash)
Editor :Tim NP