Kabut Asap dan Penyelamatan Lingkungan
Kabut Asap dan Penyelamatan Lingkungan
Di saat kabut asap selama berbulan bulan mendera masyarakat riau dan sumatera pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Jokowi –Jk terkesan lamban dan belum ada solusi jitu yang di lakukan untuk menghentikannya.. apalagi korban jiwa mulai berjatuhan sampai meninggal dunia. Padahal ada sekitar 5 juta rakyat riau yang terkepung asap yang hingga saat ini membutuhkan bantuan, Baik dari segi medis maupun materi. padahal menurut data terkahir dari dinas kesehatan riau jumlah korban ISPA mencapai angka 72 ribu jiwa. Bahkan kemungkinan terus bertambah mengingat semakin pekatnya kabut asap yang menyelimuti wilayah riau.
Tak terhitung lagi kerugian yang ditimbulkan akibat kabut asap ini, di mana jadwal penerbangan lumpuh total, libur sekolah terpaksa di perpanjang serta para pengungsi yang sebagian besar ibu hamil dan balita yang membutuhkan perawatan intensif dan lain sebagainya. jika kita runut kebelakang masalah kabut asap ini seperti siklus yang terus menerus terulang hampir di pertengahan tahun. sebenarnya pemerintah dan aparat terkait bisa mempelajari sedini mungkin pola pembakar lahan yang selalu memulai aksi pembukaan lahan baru di pertengaha n tahun. Disini di perlukan tindakan antisipasi agar kabut asap tidak semakin melebar kemana mana hingga mencapai negeri tetangga kita singapura dan Malaysia.
Bahkan pemerintah di negeri singa tersebut berani mengambil langkah tegas dengan memboikot beberapa produk barang dari Indonesia seperti kertas tisu dan lainya. padahal menurut data terakhir dari instansi terkait salah satu perusahan yang ikut menyumbang kabut asap berasal dari singapura, ironis memang. Tapi disinilah pemerintah tidak perlu lagi mencari kambing hitam atas persoalan yang terjadi karena yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata bukan lagi sekedar wacana dan rapat yang kerap kali tiada menghasilkan solusi. hukum mesti di tegakkan dan api bisa segera di padamkan. Karena segala sumber daya berada pada pemangku kebijakan. Agar penderitaan rakyat segera berakhir. Sebagai bentuk keprihatinan Seluruh tokoh masyarakat riau, elemen mahasiswa dan segenap lapisan masyarakat ikut menyuarkan aksi keprihatinan kabut asap baik di lapangan maupun di media sosial.
Akar persoalan
Sangat mustahil jika aparat kepolisian kesulitan untuk menemukan aktor yang bermain di balik pembakaran yang terjadi, dengan melihat begitu banyaknya jumlah titik api yang berada tidak jauh dari perusahaan akan sangat mudah di jadikan barang bukti untuk menuntut perusahaan nakal tersebut. dengan bekal pengalaman yang di miliki dan dengan didukung barang bukti yang ada di depan mata sangat mudah untuk menjerat para tersangka pembakar hutan dan lahan.cuman masalah nya pada uji nyali aparat terkait untuk berani membuat terobosan dalam hal penyelamatan lingkungan
Mesti ada satu langkah konkret untuk benar-benar menimbulkan efek jera bagi para pelaku, menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap para penjahat lingkungan sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan sanksi administrasi kepada 10 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jumlah itu menjadi bagian dari 413 entitas perusahaan yang kini dalam proses investigasi KLHK atas indikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. pertanyaan sejauh mana langkah tersebut bisa meminimalisir resiko yang terjadi kedepan? Itulah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini.
Reulasi mengenai aturan hukum yang terkait dengan lingkungan sudah sangat jelas, teracantum dalam undang undang kita namun meminjam istilah jokowi eksekusi yang terkesan jalan di tempat, akibat sinyalamen adanya permainan oknum tertentu dengan pihak perusahaan. maka KPK sebagai lokomotif penegakan hukum yang di anggap paling berani saat ini di harapkan ikut terlibat dalam proses penyelidikan di balik mandegnya beberapa kasus yang melibatkan mafia hukum dan pengusaha. Pemerintah perlu merevisi peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup untuk mengatasi seringnya kebakaran hutan.
Peraturan yang perlu direvisi adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia."Dalam Undang-undang itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hectare.
Kini rakyat di riau, sumatera dan Kalimantan menunggu aksi nyata dari pihak berwenang untuk segera mengungkap dalang utama di balik musibah ini, sampai kapan jutaan penduduk riau setiap detik menghirup racun asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang, terlebih menurut ilmu medis dampak Partikel berbahaya dalam kabut asap juga akan merusak mekanisme pertahanan alami disaluran pernapasan, gangguan kesehatan akan lebih mudah terjadi pada orang yang terindikasi mengindap gangguan paru dan jantung , lansia, dan anak-anak. Adapun korban jiwa terkahir menimpa seorang pelajar berusia 9 tahun di riau yang Akibat ulah segelintir oknum serakah yang meraih keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat Pertanyaannya di manakah nakhoda negeri?
Oleh Muhammad Rafi, S.Sos
Staf Pengajar di lembaga istana education college
Bermukim di Kabupaten Siak
Editor :Tim NP