Mediasi Sengketa Tapal Batas Lahan Masyarakat Kalikapuk Dengan PT.MAI
Nusapos, Rokan Hulu-Rapat mediasi permasalahan Tapal Batas Antara Perwakilan Masyarakat Kalikapuk Desa Batang Kumu Kec. Tambusan Kab. Rohul dengan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) Padang Lawas - Sumut, digelar di ruangan rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (23/11/2020) pukul 10.45 wib.
Rapat ini sendiri digelar terkait adanya rencana masyarakat Kalikapuk untuk melakukan pembuatan tapal batas lahan milik Masyarakat dengan pihak PT. Mazuma Agro Indonesia pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari FOPPK nomor : 119/FOPPK-ROHUL/XI/2020 tgl 05 November 2020.
Dari rilis humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Rokan Hulu Drs. H. Masrul Kasmy M.Si, yang dihadiri, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat. SIK, MH. Kapolres Padang Lawas yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Padang Lawas KOMPOL Aswin Noor. Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo. SH, MH, Kasat Intelkam Polres Padang Lawas AKP Abdul Bahri, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan.
Hadir juga Kasat Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir, Camat Tambusai Muamer Khadafi, Kapolsek Tambusai AKP Yulihesman, Staf Adwil Setda Kab. Rohul Arie Afiendi Plt. Kepala Desa Batang Kumu M. Ibrahim, Pemda Kab. Padang Lawas sementara Pihak PT. MAI (Tidak Hadir), Sementra perwakilan dari masyarakat Kalikapuk Haris Daulay Ketua Forum Perjuangan Petani Kalikapuk (FOPPK) serta Pengurus FOPPK.
Pjs. Bupati Rokan Hulu Drs. H. Masrul Kasmy. M.Si berharap Pemkab Rokan Hulu bersama dengan pihak keamanan pada rapat mediasi tersebut mendapatkan solusi penyelesaian permasalahan tersebut dan untuk kedua belah pihak agar sama - sama menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif di lokasi sengketa." Harap Masrul
Untuk itu Masing - masing pihak untuk fokus berpandangan kedepan dalam mencari solusi permasalahan tersebut." Katanya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Rokan Hulu AKPB Taufik L.N. SIK, MH mengatakan mediasi tersebut dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan tapal batas lahan milik masyarakat Kalikapuk dengan pihak PT. MAI." Kata Kapolres
Kapolres menambahkan rencana kegiatan masyarakat Kalikapuk membuat Tapal Batas dengan menggunakan alat berat dapat kiranya di batalkan karena sangat berpotensi terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak." Tambahnya.
Sementara Kabag Ops Polres Padang Lawas KOMPOL. Aswin Noor. SH menyampaikan agar kiranya masyarakat Kalikapuk agar bersabar dulu, untuk menentukan titik batas lahan antara masyarakat Kalikapuk dengan PT. MAI, Pemerintah Kab. Rohul dan Palas akan mendesak pemerintahan yang lebih tinggi dalam penentuan tapal batas tersebut." Ujarnya.
Untuk sama-sama diketahui masyarakat bahwa kami bersama dengan Pemda Rohul, Pemda Palas, Polres Rohul dan Polres Palas sangat serius menangani permasalahan ini sampai tuntas." Ucapnya.
Staf Adwil Setda Kab. Rohul Sdr. ARIE AFIANDI menerangkan kalau Team Adwil Setda Kab. Rohul telah turun langsung ke lokasi untuk mencari titik koordinat Batas Antara Kab. Padang Lawas Provinsi Sumut dengan Kab. Rokan Hulu Provinsi Riau sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2018. Titik koordinat tersebut diambil bersama - sama dengan masyarakat Kalikapuk"
Adapun hasil dilapangan diperoleh bahwa Lokasi sengketa antara kedua belah pihak sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2018 berada di wilayah Kab. Padang Lawas Provinsi Sumut." Terangnya.
Untuk salah satu perwakilan masyarakat kalikapuk Haris Daulay menyatakan memang benar kalau mereka sudah dipertemukan dengan pihak PT.MAI, saat ini mereka menunggu keputusan tim identifikasi dari Gubernur Sumut,namun sampai sekarang masih tertunda pelaksanaannya karena Pademi Covid-19.
Kami masyarakat Kalikapuk tetap bersabar, akan tetapi pihak perusahaan terus menggerogoti lahan masyarakat sementara lahan yang saat ini digerogoti perusahaan lebih kurang 200 Ha, itulah rencana kami ingin membuat parit sebagai batas antara lahan masyarakat dan lahan perusahaan." Katanya
Terhadap keputusan bahwa kali kapuk masuk dalam Kab. Padang Lawas, yang mana masyarakat kali kapuk sudah legowo menerimanya, tapi hak lahan masyarakat kali kapuk jangan diambil alih oleh pihak PT. MAI.
"Kami meminta agar pemerintahan dan aparat melindungi dan memantau kami pada saat pembuatan parit pada tanggal 25 November 2020." Ucapnya.
Dari hasil mediasi tersebut Pemkab. Rohul akan mengirimkan surat ke Pemkab Padang Lawas untuk dapat menindaklanjuti Berita Acara pada tanggal 30 Januari 2020 yang di laksanakan di Kab. Rokan Hulu dan Surat Bupati Rokan Hulu Nomor : 136 / SETDA - KAK / 38.11 tangal 12 Agustus 2020 tentang penyelesaian permasalahan sengketa lahan Masyarakat Kalikapuk dengan PT MAI
Editor :Tim NP
Source : Humas Polres Rohul