Berdasarkan data Yayasan BOS atau Borneo Orangutan Survival Foundations Palangkaraya. Sejak tahun 2015 hingga 2017 Kabupaten Katingan menduduki peringkat tertinggi warga ataupun masyarakatnya gemar memelihara satwa liar terutama orangutan di rumah. Berikutnya disusul Pulangpisau, Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan. Menurut Staff Komunikasi Yayasan BOSF Montherado Fritman, Selasa (11/4/2017) beberapakali pihaknya kerap melakukan penyitaan di wilayah Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan .
Montherado menyarankan, masyarakat dilarang untuk memelihara orangutan karena satwa bernama latin Pongo Pygmaeus tersebut dapat menularkan penyakit yang sama dengan manusia seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus, malaria, diare, influenza dan lainnya. Selain itu, orangutan rentan mati jika dipelihara warga.
Dikatakan Montherado, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 menyebutkan, barang siapa yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owa-owa, kukang, beruang dan satwa liar dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Makin berkurangnya hutan membuat populasi orangutan juga semakin terancam. Dan tidak jarang orangutan masuk ke kebun serta permukiman warga mencari makanan karena di habitatnya makin sulit untuk mendapatkan makanan,” jelasnya. (rri)